Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2026: Poin-Poin Penting yang Perlu Kamu Tahu
30 October 2026Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2026: Poin-Poin Penting yang Perlu Kamu Tahu Pada 29 Oktober 2026, Kepala LKPP menerbitk...
Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2026: Poin-Poin Penting yang Perlu Kamu Tahu Pada 29 Oktober 2026, Kepala LKPP menerbitk...
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Regulasi ini secara resmi mencabut dan menggantikan Per LKPP No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Per LKPP No. 4 Tahun 2024.
Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha / KPBU Infrastruktur sering dibaca sekilas sebagai "regulasi percepatan". Tapi kalau dibaca lebih dalam, regulasi ini sebenarnya adalah buku manual operasional — bukan sekadar pernyataan niat, melainkan rangkaian proses yang dirancang untuk menjawab pertanyaan: "lalu, bagaimana cara menjalankannya?"
Ringkasan & Poin Penting Pedoman MCSP RBS 2026: Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dokumen ini merupakan pedoman M...
Monitoring dan evaluasi berdasarkan data API INAPROC Gateway.
Pengadaan barang dan jasa dari LPSE se-Indonesia secara real-time.
Direktori pemenang pekerjaan konstruksi seluruh LPSE se-Indonesia.
Data realisasi PBJ nasional lengkap dengan unduhan CSV / Excel.
Pencarian direktori katalog elektronik mencakup KBLI dan wilayah.
Bantu Pokmil men-generate jadwal pemilihan secara otomatis.
Pemantau tahapan tender real-time via Telegram dan Email.
Menampilkan detail perusahaan, NPWP, NIB, KBLI, dan lainnya.
Koleksi materi digital pengadaan, kesehatan, dan pajak.
Buku tamu terintegrasi dengan kamera perangkat handphone/laptop.