Panduan Daftar Hitam Nasional Versi 3

Daftar Hitam Nasional (DHN) merupakan mekanisme penting dalam menjaga integritas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Versi 3 dari sistem ini membawa sejumlah pembaruan signifikan, baik dari sisi teknis maupun kebijakan.

Apa Itu DHN Versi 3?

DHN Versi 3 adalah pengembangan terbaru dari sistem daftar hitam yang dikelola secara nasional oleh LKPP. Sistem ini mengintegrasikan pelaporan dan pemantauan penyedia yang dikenai sanksi ke dalam satu platform yang terhubung dengan SPSE dan SIRUP.

Fitur Utama DHN Versi 3

  • Integrasi Otomatis dengan sistem SPSE dan sistem pelaporan lainnya
  • Riwayat dan Alasan Pemblokiran dapat diakses oleh publik
  • Fitur pencarian berdasarkan nama penyedia, NPWP, dan wilayah kerja
  • Validasi Multi-Level oleh PA/KPA, APIP, dan LKPP

Langkah Pemrosesan Daftar Hitam

  1. Identifikasi Pelanggaran
    PA/KPA mengidentifikasi penyedia yang melanggar kontrak atau peraturan perundang-undangan.
  2. Penyusunan Berita Acara
    Disusun oleh Pokja/PPK dan disertai bukti-bukti pendukung.
  3. Persetujuan Internal
    Harus mendapat persetujuan dari APIP sebelum diajukan ke sistem DHN.
  4. Entri ke Sistem
    Data dimasukkan melalui dashboard DHN SPSE, dilengkapi dengan dokumen pendukung.
  5. Review LKPP
    LKPP akan melakukan klarifikasi sebelum data ditetapkan secara nasional.

Dampak Bagi Penyedia

Penyedia yang masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional akan otomatis diblokir dari seluruh proses pengadaan pemerintah di Indonesia selama masa sanksi berlaku.

Penutup

Dengan adanya DHN versi 3, proses pelaporan dan sanksi menjadi lebih transparan dan terdokumentasi dengan baik. Pemerintah daerah maupun pusat diharapkan dapat mengoptimalkan fitur ini demi mewujudkan pengadaan yang adil, bersih, dan akuntabel.

Untuk dokumentasi teknis dan pelatihan, silakan akses portal https://spse.lkpp.go.id atau hubungi support resmi LKPP.