SKPD menggunakan sistem keuangan daerah (SIMDA/SIPD) yang terhubung secara administratif dengan proses e-purchasing dalam e-Katalog. Pembayaran dilakukan melalui bendahara pengeluaran daerah sesuai peraturan keuangan daerah.
Langkah Teknis Pembayaran oleh SKPD:
- PPK melakukan konfirmasi penerimaan barang dalam sistem
- Unggah dokumen pendukung: BAST, Faktur, dan SP
- Bendahara pengeluaran memproses tagihan melalui sistem keuangan daerah (misalnya SIPD atau SIMDA)
- Verifikasi oleh Kepala SKPD atau Pejabat Penatausahaan Keuangan
- Transfer dana dilakukan ke rekening penyedia
Catatan:
- Pastikan NPWP dan rekening penyedia sesuai dengan yang tercatat di e-Katalog
- Seluruh dokumen harus terdokumentasi sebagai arsip pengadaan