SKPD menggunakan sistem keuangan daerah (SIMDA/SIPD) yang terhubung secara administratif dengan proses e-purchasing dalam e-Katalog. Pembayaran dilakukan melalui bendahara pengeluaran daerah sesuai peraturan keuangan daerah.

Langkah Teknis Pembayaran oleh SKPD:

  1. PPK melakukan konfirmasi penerimaan barang dalam sistem
  2. Unggah dokumen pendukung: BAST, Faktur, dan SP
  3. Bendahara pengeluaran memproses tagihan melalui sistem keuangan daerah (misalnya SIPD atau SIMDA)
  4. Verifikasi oleh Kepala SKPD atau Pejabat Penatausahaan Keuangan
  5. Transfer dana dilakukan ke rekening penyedia

Catatan:

  • Pastikan NPWP dan rekening penyedia sesuai dengan yang tercatat di e-Katalog
  • Seluruh dokumen harus terdokumentasi sebagai arsip pengadaan