Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah (KL/PD) dapat melakukan transaksi pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik dengan mekanisme e-purchasing. Proses ini terdokumentasi secara elektronik mulai dari pemesanan hingga pelaporan.
Langkah Teknis Transaksi KL/PD:
- Login ke SPSE atau e-Katalog dengan akun resmi KL/PD
- Cari dan pilih produk yang dibutuhkan
- Klik “Tambah ke Troli” lalu lanjutkan ke proses pemesanan
- Lengkapi form pemesanan dengan dokumen dukung seperti RUP, DPA/POK, dan spesifikasi teknis
- Unggah Surat Pesanan (SP)
- PPK melakukan verifikasi dan menyetujui pemesanan
- Lakukan proses pelaporan penerimaan barang dan input SP2D untuk pembayaran melalui SPAN
Catatan:
- Dokumen yang diunggah harus dalam format PDF dan telah ditandatangani secara elektronik (jika berlaku)
- Pembayaran dilakukan melalui sistem keuangan negara sesuai dengan proses penganggaran masing-masing KL/PD