Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah (KL/PD) dapat melakukan transaksi pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik dengan mekanisme e-purchasing. Proses ini terdokumentasi secara elektronik mulai dari pemesanan hingga pelaporan.

Langkah Teknis Transaksi KL/PD:

  1. Login ke SPSE atau e-Katalog dengan akun resmi KL/PD
  2. Cari dan pilih produk yang dibutuhkan
  3. Klik “Tambah ke Troli” lalu lanjutkan ke proses pemesanan
  4. Lengkapi form pemesanan dengan dokumen dukung seperti RUP, DPA/POK, dan spesifikasi teknis
  5. Unggah Surat Pesanan (SP)
  6. PPK melakukan verifikasi dan menyetujui pemesanan
  7. Lakukan proses pelaporan penerimaan barang dan input SP2D untuk pembayaran melalui SPAN

Catatan:

  • Dokumen yang diunggah harus dalam format PDF dan telah ditandatangani secara elektronik (jika berlaku)
  • Pembayaran dilakukan melalui sistem keuangan negara sesuai dengan proses penganggaran masing-masing KL/PD