Bagi instansi Non-Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (seperti BUMN, BUMD, yayasan, atau instansi swasta mitra pemerintah), transaksi pengadaan melalui e-Katalog tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah-Langkah Teknis Transaksi Non-KLPD:

  1. Login ke e-Katalog sebagai pengguna Non-KLPD (dengan akun terverifikasi)
  2. Pilih produk yang dibutuhkan dari katalog nasional/sektoral/daerah
  3. Tambahkan ke keranjang dan isi form pemesanan
  4. Unggah dokumen internal seperti Surat Permintaan Pembelian (SPP) dan persetujuan anggaran
  5. Lanjutkan ke proses pengiriman dan koordinasi pembayaran langsung dengan penyedia

Hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Non-KLPD tidak memproses pembayaran melalui SPAN, namun tetap harus menyimpan dokumen pembuktian
  • Disarankan tetap mengikuti prinsip pengadaan yang transparan, efektif, dan terdokumentasi