Bagi instansi Non-Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (seperti BUMN, BUMD, yayasan, atau instansi swasta mitra pemerintah), transaksi pengadaan melalui e-Katalog tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah-Langkah Teknis Transaksi Non-KLPD:
- Login ke e-Katalog sebagai pengguna Non-KLPD (dengan akun terverifikasi)
- Pilih produk yang dibutuhkan dari katalog nasional/sektoral/daerah
- Tambahkan ke keranjang dan isi form pemesanan
- Unggah dokumen internal seperti Surat Permintaan Pembelian (SPP) dan persetujuan anggaran
- Lanjutkan ke proses pengiriman dan koordinasi pembayaran langsung dengan penyedia
Hal yang Perlu Diperhatikan:
- Non-KLPD tidak memproses pembayaran melalui SPAN, namun tetap harus menyimpan dokumen pembuktian
- Disarankan tetap mengikuti prinsip pengadaan yang transparan, efektif, dan terdokumentasi